Indeks Nilai Tukar Petani Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017 tercatat 95,26 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara

Saat ini publikasi Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat di akses pada 👉 KLIK DISINI

Indeks Nilai Tukar Petani Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017 tercatat 95,26

Tanggal Rilis : 1 November 2017
Ukuran File : 0.44 MB

Abstraksi

  • Indeks NTP Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017 tercatat 95,26 atau mengalami kenaikan sebesar 1,33 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 94,01. Indeks NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 89,59; Subsektor Hortikultura (NTPH) 90,62; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 90,75; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,29; dan Subsektor Perikanan (NTNP) 113,96. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 102,78 atau naik sebesar 0,54 persen dari sebelumnya 102,22.
  • Pada Bulan Oktober 2017, secara nasional 27 provinsi mengalami kenaikan Indeks NTP, sedangkan 6 provinsi lainnya mengalami penurunan indeks. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 1,52 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Bangka Belitung sebesar 2,12 persen.
  • Pada Oktober 2017, Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat mengalami deflasi perdesaan sebesar 0,85 persen. Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada kelompok bahan makanan sebesar 2,15 persen. Sedangkan empat kelompok lainnya mengalami kenaikan, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau naik sebesar 0,26 persen; kelompok perumahan 0,09 persen; kelompok sandang 0,07 persen; kelompok kesehatan 0,02 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,26 persen; serta kelompok transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,04 persen.
  • Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga  yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase). Indeks NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Indeks NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi Indeks NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • Indeks Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Petanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), dengan komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). Dengan dikeluarkannya konsumsi dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.
  • Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017, Indeks NTP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan sebesar 1,33 persen dibanding bulan September 2017 yaitu dari 94,01 menjadi 95,26.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)

Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara

Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik