Dalam rangka pengisian jabatan administrator formasi Kepala BPS
Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 13 Tahun
2015 tentang Tatacara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di
Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2015, dengan ini Badan Pusat
Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik di seluruh Indonesia yang berminat
dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan administrator formasi Kepala
BPS Kabupaten/Kota, dengan uraian sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN
NO
|
JABATAN
|
ESELON
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1
|
Kepala BPS Kabupaten
Wakatobi
|
III.a
|
2
|
Kepala BPS Kabupaten Konawe Utara
|
III.a
|
B.
PERSYARATAN
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
2. Pangkat/Golongan Ruang minimal Penata Tingkat I / (III/d), dibuktikan
dengan fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang (eselon III masing-masing unit kerja);
3. Pendidikan minimal D-IV/S-1, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (eselon III masing-masing unit
kerja);
4. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (kecuali
pejabat fungsional) dibuktikan dengan sertifikat Diklatpim IV yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang (eselon III masing-masing unit kerja);
5. Telah menduduki jabatan pengawas atau jabatan fungsional tertentu jenjang
muda/lector sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
6. Masa kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun sejak diangkat sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
7. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir,
dibuktikan dengan fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun
terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (eselon III masing-masing
unit kerja);
8. Mendapat rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan persetujuan dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
unit kerja yang bersangkutan (format terlampir);
C. JADWAL SELEKSI
No
|
Tahapan
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Mulai
|
Selesai
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1
|
Pengumuman dan
pendaftaran
|
18 April 2016
|
2 Mei 2016
|
Diumumkan melalui website BPS
Provinsi Sultra, email BPS Provinsi se-Indonesia, email BPS Kab./Kota
se-Indonesia dan email BPS Kab./Kota se-Provinsi Sultra.
|
2
|
Seleksi Administrasi
|
19 April 2016
|
3 Mei 2016
|
|
3
|
Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi
|
4 Mei 2016
|
|
4
|
Penelusuran Rekam
Jejak
|
4 Mei 2016
|
23 Mei 2016
|
|
5
|
Tes Kompetensi Teknis
dan Manajerial
|
9 Mei 2016
|
|
6
|
Pengumuman Hasil Tes
Kompetensi Teknis dan Manajerial
|
12 Mei 2016
|
|
7
|
Penulisan Makalah
|
16 Mei 2016
|
Tema ditentukan saat pelaksanaan.
|
8
|
Pengumuman hasil tes
Penulisan Makalah
|
19 Mei 2016
|
|
9
|
Wawancara dan presentasi
Makalah
|
23 Mei 2016
|
|
10
|
Pengumuman Akhir
|
27 Mei 2016
|
Diumumkan melalui website BPS
Provinsi Sultra, email BPS Provinsi se-Indonesia, email BPS Kab./Kota
se-Indonesia dan email BPS Kab./Kota se-Provinsi Sultra.
|
Keterangan : Perubahan jadwal seleksi akan disampaikan melalui website BPS Provinsi
Sulawesi Tenggara, email BPS Provinsi se-Indonesia, email BPS Kabupaten/Kota
se-Indonesia, email BPS Kab./Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara serta email
pelamar.
Selengkapnya
Lampiran Persyaratan