Nilai Tukar Petani Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Agustus 2012 sebesar 106,70 atau mengalami kenaikan 0,25 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara

Saat ini publikasi Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat di akses pada 👉 KLIK DISINI

Nilai Tukar Petani Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Agustus 2012 sebesar 106,70 atau mengalami kenaikan 0,25 persen

Tanggal Rilis : 3 September 2012
Ukuran File : 0.25 MB

Abstraksi


  • Pada Agustus 2012, NTP masing-masing subsektor di Sulawesi Tenggara tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) 85,29; Subsektor Hortikultura (NTP-H) 121,64; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R) 123,97; Subsektor Peternakan (NTP-Pt) 90,24 dan Subsektor Perikanan (NTP-Pi) 108,56. Dimana NTP Sulawesi Tenggara tercatat 106,70 atau mengalami kenaikan 0,25 persen dibanding bulan sebelumnya, atau berada pada urutan ke delapan secara nasional. Sedangkan NTP Nasional sebesar 105,26 atau naik sebesar 0,28 persen.
  • Pada bulan Agustus 2012, sebanyak 18 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 14 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi NTP terjadi di Provinsi Banten yaitu sebesar 1,00 persen. Sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 0,53 persen.
  • Pada Agustus 2012, indeks harga konsumen perdesaan di Sulawesi Tenggara naik sebesar 0,62 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada semua kelompok konsumsi yaitu kelompok bahan makanan 0,78 persen; makanan jadi 0,57 persen; perumahan 0,28 persen; sandang 0,83 persen; kesehatan 0,46 persen; pendidikan, rekreasi dan olah raga 0,11 persen; dan transportasi dan komunikasi 0,04 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)

Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara

Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik