Nilai Tukar Petani Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Mei 2012 sebesar 106,67 atau mengalami kenaikan 0,35 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara

Saat ini publikasi Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat di akses pada 👉 KLIK DISINI

Nilai Tukar Petani Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Mei 2012 sebesar 106,67 atau mengalami kenaikan 0,35 persen

Tanggal Rilis : 1 Juni 2012
Ukuran File : 0.19 MB

Abstraksi

  • Pada Mei 2012, NTP masing-masing subsektor di Sulawesi Tenggara tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) 86,04; Subsektor Hortikultura (NTP-H) 121,48; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R) 123,64; Subsektor Peternakan (NTP-Pt) 90,70 dan Subsektor Perikanan (NTP-Pi) 107,99. Dimana NTP Sulawesi Tenggara tercatat 106,67 atau mengalami kenaikan 0,35 persen dibanding bulan sebelumnya, atau berada pada urutan ke lima secara nasional. Sedangkan NTP Nasional sebesar 104,77 atau naik sebesar 0,06 persen.
  • Pada bulan Mei 2012, sebanyak 17 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 15 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi NTP terjadi di Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar 0,51 persen. Sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Sumatera Barat yaitu sebesar 1,01 persen.
  • Pada Mei 2012, indeks harga konsumen perdesaan di Sulawesi Tenggara turun sebesar 0,15 persen. Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga di tiga kelompok yaitu kelompok bahan makanan 0,35 persen; perumahan 0,30 persen; dan pendidikan, rekreasi 0,12 persen. Kelompok yang mengalami kenaikan indeks yaitu makanan jadi 0,02 persen; sandang 0,52 persen; kesehatan 0,04 persen; dan indeks harga kelompok transportasi dan komunikasi 0,73 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)

Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara

Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik