BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Anti Gratifikasi - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara

Saat ini publikasi Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat di akses pada 👉 KLIK DISINI

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Anti Gratifikasi

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Anti Gratifikasi

31 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hallo #BanggonaData! Statmin mo kasi tau kalau BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Tidak Menerima dan Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun!

Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jika kanda kandacu sekalian menemukan tindakan gratifikasi di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, jangan segan melaporkan ke kanal Layanan Pengaduan kami!

Katakan Tidak pada Gratifikasi!

#ZonaIntegritas
#WilayahBebasKorupsi
#ASNberAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)

Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara

Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik