Pembinaan Statistik Sektoral "Kopi Panas": Seri Metadata & Rekomendasi Statistik - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara

Saat ini publikasi Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat di akses pada 👉 KLIK DISINI

Pembinaan Statistik Sektoral "Kopi Panas": Seri Metadata & Rekomendasi Statistik

Pembinaan Statistik Sektoral "Kopi Panas": Seri Metadata & Rekomendasi Statistik

12 Juni 2024 | Kegiatan Statistik


Kendari, 12 Juni 2024, BPS Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kegiatan pembinaan statistik sektoral kepada OPD/lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka penguatan prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Salah satu prinsip SDI adalah tersedianya metadata statistik, yang artinya setiap kegiatan statistik sektoral harus memiliki metadata kegiatan, metadata indikator, dan metadata variabel. 

Selain itu, BPS Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak OPD/lembaga untuk mengajukan rekomendasi statistik agar kegiatan statistik sektoral yang akan diselenggarakan dapat memenuhi prinsip SDI. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan statistik sektoral wajib:

1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral kepada BPS;
2. Mengikuti rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan BPS; dan
3. Menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang dilakukannya kepada BPS.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)

Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara

Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik