25 April 2024 | Kegiatan Statistik
Tabe' di #SyahabatData! Statmin cuman mo kasi ingat kembali saja ini kalo BPS
Sulawesi Tenggara ndak terima dan memberi gratifikasi dalam bentuk apapun!
Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Kalo adami komorang liat indikasi indikasi
gratifikasi di BPS Provinsi Sultra, jan segan segan untuk lapor iye' di Layanan
Pengaduan Kami🙏🏽😉
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)
Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara
Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id
Tentang Kami