15 Maret 2024 | Kegiatan Statistik
Hallo #BanggonaData! Statmin mo kasi tau kalau BPS Provinsi Sulawesi
Tenggara Tidak Menerima dan Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun!
Gratifikasi
menurut Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri
dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Jika kanda
kandacu sekalian menemukan tindakan gratifikasi di lingkungan BPS Provinsi
Sulawesi Tenggara, jangan segan melaporkan ke kanal Layanan Pengaduan kami!
Katakan
Tidak pada Gratifikasi!
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS-Statistics of Sulawesi Tenggara Province)
Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara
Telp: 0401-3135363; Fax: 0401-3122355; Email: bps7400@bps.go.id
Tentang Kami