Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Provinsi Sulawesi Tenggara

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2024

Dirilis pada 05 Maret 2024Statistik Lain

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Pembinaan Statistik Sektoral kepada sejumlah OPD dan lembaga di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 5 Maret 2024. Dalam lingkup Satu Data Indonesia, OPD dan lembaga memiliki peran sebagai produsen data dan dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral wajib mengikuti arahan dari BPS selaku pembina data. Dengan mempelajari ilmu terkait satu data indonesia, statistik sektoral, kualitas data, dan sebagainya, diharapkan produsen data mampu menghasilkan data yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas, dan Kode Referensi/Data Induk.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara

Kantor Badan Pusat Statistik
Provinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Boulevard No. 1, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
T. 0401-3135363
F. 0401-3122355
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial