Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 05 Maret 2024 • Statistik Lain
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Pembinaan Statistik Sektoral kepada sejumlah OPD dan lembaga di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 5 Maret 2024. Dalam lingkup Satu Data Indonesia, OPD dan lembaga memiliki peran sebagai produsen data dan dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral wajib mengikuti arahan dari BPS selaku pembina data. Dengan mempelajari ilmu terkait satu data indonesia, statistik sektoral, kualitas data, dan sebagainya, diharapkan produsen data mampu menghasilkan data yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas, dan Kode Referensi/Data Induk.